- LSP-SMK N 1 TENGARAN menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk :
- amengambil keputusan sertifikasi;
- melakukan penelusuran apabila terjadi banding
- Keputusan sertifikasi terhadap peserta dilakukan oleh LSP berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi
- Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
- Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
- LSP-SMK N 1 TENGARAN menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP-SMK N 1 TENGARAN dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga ) tahun
0 komentar:
Posting Komentar