Minggu, 19 November 2017

KETENTUAN YANG BELUM KOMPETEN

Tata Busana

  • Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Teknik Komputer dan Jaringan

Level II & III
  • Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per skema.
Klasteer
  • Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Rekayasa Perangkat Lunak

Level II
  • Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 200.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Klaster
  • Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

Level II
  • Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Klaster
  • Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Teknik Kendaraan Ringan

Level II
  • Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Klaster
  • Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar