Tata Busana
- Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Teknik Komputer dan Jaringan
Level II & III
- Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per skema.
Klasteer
- Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Rekayasa Perangkat Lunak
Level II
- Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 200.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Klaster
- Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
Level II
- Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Klaster
- Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Teknik Kendaraan Ringan
Level II
- Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Klaster
- Bagi peserta yang dinyatakan belum kompeten diberikan hak mengikuti uji ulang maksimal 3 hari setelah penetapan. Uji ulang hanya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dengan biaya uji Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar